Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

A . Rumus Matematika

B . Rumus Fisika

C . Rumus Bahasa Inggris

D . Rumus Bahasa Indonesia

E . Rumus Musik

F . Rumus IPS ( Ekonomi )
G . Rumus TIK ( Komputer )

Dilarang Untuk Mengcopy Isi , Thanks 

Perkenalkan dulu , nama saya adalah Kevin Honggiarto atau biasa dipanggil Kevin . Umur saya tahun ini ( 2015 ) adalah 14

Selain alamat blog ini , saya juga mempunyai lagi , yakni ( kevininfos.wordpress.com ) . Ini masih dalam tahap pengembangan .

 blog ini akan saya jadikan tempat dimana anda bisa mencari rumus-rumus pelajaran (Matematika , Fisika , Bahasa inggris , Bahasa indonesia , Musik , TIK ( Komputer) , Dan IPS ( Ekonomi ) ) ,
Dan blog satunya akan saya jadikan tempat , dimana anda bisa mencari berbagai info seperti : Teknologi , Berita , Musik , DLL ( Ini masih Dalam tahap pengembangan )

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Pengertian dan Definisi Blog

Blog berasal dari kata Web dan Log ( WEBLOG ) yang berarti catatan online (yang berada di web). 
Pengertian yang lebih lengkap, blog adalah situs web yang berisi tulisan, artikel atau informasi
bermanfaat yang diupdate (diperbaharui) secara teratur dan dapat diakses secara online baik
untuk umum maupun pribadi


Ciri-ciri :
Berikut adalah ciri-ciri blog secara umum
  1. Memiliki Nama dan Alamat yang bisa diakses secara online
  2. Memiliki tujuan
  3. Memiliki isi atau postingan yang berupa artikel, catatan, dan informasi lainnya
  4. Postingan atau isi blog terarsip (tersimpan sesuai tanggal, bulan dan tahun posting)
  5. Isi Blog umumnya selalu bertambah atau terupdate sesuai dengan tujuan blog
Tujuan Blog Secara Umum, antara lain :
  • Menyampaikan informasi yang bermanfaat untuk diri sendiri maupun bagi orang lain
  • Memberikan keuntungan bagi diri sendiri maupun orang lain
  • Menyalurkan hobby dan mengisi waktu luang dengan kegiatan yang positif
  • Berkarya atau aktualisasi diri
  • Saling bertukar pengetahuan dengan pembaca, blogger menulis, pengunjung memberikan tanggapan atau komentar
  • Berbagi pengalaman 
  • berbagi software berguna, seperti foto, film/video, dokumen, dsb
  • banyak lagi, sesuai dengan jenis / topik yang diangkat
Karena blog bermacam-macam jenisnya, maka tujuan blog juga dipengaruhi oleh jenis blog tersebut.
misal :
>> Tujuan Blog Pribadi : bertujuan untuk memberikan informasi yang update tentang diri pemilik blog. Seputar pengalaman, hal-hal yang berkesan, catatan harian, catatan perjalanan pribadi, dan sebagainya
>> Tujuan Blog Kesehatan : bertujuan untuk memberikan informasi kesehatan terkini
>> Tujuan Blog bisnis : bertujuan untuk memberikan informasi terkini seputar bisnis sebuah perusahaan

Jenis - Jenis Blog :
  • Blog politik: Tentang berita, politik, aktivis, dan semua persoalan berbasis blog (Seperti kampanye).
  • Blog pribadi: Disebut juga buku harian online yang berisikan tentang pengalaman keseharian seseorang, keluhan, puisi atau syair, gagasan, dan perbincangan teman.
  • Blog bertopik: Blog yang membahas tentang sesuatu, dan fokus pada bahasan tertentu.
  • Blog kesehatan: Lebih spesifik tentang kesehatan. Blog kesehatan kebanyakan berisi tentang keluhan pasien, berita kesehatan terbaru, keterangan-ketarangan tentang kesehatan, dll.
  • Blog sastra: Lebih dikenal sebagai litblog (Literary blog).
  • Blog perjalanan: Fokus pada bahasan cerita perjalanan yang menceritakan keterangan-keterangan tentang perjalanan/traveling.
  • Blog mode: Lebih dikenal dengan "fashion blog". Isinya seputar gaya, perkembangan mode, selera fesyen, liputan pameran mode, dan lain-lain.
  • Blog riset: Persoalan tentang akademis seperti berita riset terbaru.
  • Blog hukum: Persoalan tentang hukum atau urusan hukum; disebut juga dengan blawgs (Blog Laws).
  • Blog media: Berfokus pada bahasan berbagai macam informasi
  • Blog agama: Membahas tentang agama
  • Blog pendidikan: Biasanya ditulis oleh pelajar atau guru.
  • Blog kebersamaan: Topik lebih spesifik ditulis oleh kelompok tertentu.
  • Blog petunjuk (directory): Berisi ratusan link halaman website.
  • Blog bisnis: Digunakan oleh pegawai atau wirausahawan untuk kegiatan promosi bisnis mereka
  • Blog pengejawantahan: Fokus tentang objek di luar manusia; seperti anjing
  • Blog pengganggu (spam): Digunakan untuk promosi bisnis affiliate; juga dikenal sebagai splogs (Spam Blog)
  • Blog virus (virus): Digunakan untuk merusak

Pengertian Blogger :
Blogger adalah pemilik blog atau pengarang isi blog.

Etika Blogger :
  • Memiliki tujuan yang baik
  • Membuat artikel/postingan yang asli, bukan hasil copy paste (plagiat) atau kegiatan lain yang melanggar hak cipta (tanpa ijin pemilik)
  • Tidak membuat postingan yang merugikan orang lain, mengganggu, menipu (spam), mengandung kekerasan, isu sara, dan hal negatif lainnya

Perkembangan Blog :
Saat ini, khususnya di Indonesia, kegiatan blogging berkembang sangat pesat dengan tujuan yang beragam pula. Sebagian besar blog masih menggambarkan konsep blogging yang murni, akan tetapi sebagian blog juga berkembang sesuai dengan kemauan dan tujuan pemiliknya sehingga banyak yang berisi materi bebas dan terkadang keluar dari konsep blogging sebenarnya.

Splogs :
Splogs adalah singkatan dari spam blog, splogs umumnya berisi informasi spam yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya, dan bersifat merugikan seseorang maupun pihak lain.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS


Internet

Internet (kependekan dari interconnection-networking) adalah seluruh jaringan komputer yang saling terhubung menggunakan standar sistem global Transmission Control Protocol / Internet Protocol Suite (TCP/IP) sebagai protokol pertukaran paket (packet switching communication protocol) untuk melayani miliaran pengguna di seluruh dunia.Rangkaian internet yang terbesar dinamakan Internet. Cara menghubungkan rangkaian dengan kaidah ini dinamakan internetworking ("antarjaringan").

Sejarah Internet
Internet merupakan jaringan komputer yang dibentuk oleh Departemen Pertahanan Amerika Serikat pada tahun 1969, melalui proyek ARPA yang disebut ARPANET (Advanced Research Project Agency Network), di mana mereka mendemonstrasikan bagaimana dengan hardware dan software komputer yang berbasis UNIX, kita bisa melakukan komunikasi dalam jarak yang tidak terhingga melalui saluran telepon.
Proyek ARPANET merancang bentuk jaringan, kehandalan, seberapa besar informasi dapat dipindahkan, dan akhirnya semua standar yang mereka tentukan menjadi cikal bakal pembangunan protokol baru yang sekarang dikenal sebagai TCP/IP (Transmission Control Protocol/Internet Protocol).
Tujuan awal dibangunnya proyek itu adalah untuk keperluan militer. Pada saat itu Departemen Pertahanan Amerika Serikat (US Department of Defense) membuat sistem jaringan komputer yang tersebar dengan menghubungkan komputer di daerah-daerah vital untuk mengatasi masalah bila terjadi serangan nuklir dan untuk menghindari terjadinya informasi terpusat, yang apabila terjadi perang dapat mudah dihancurkan.
Pada mulanya ARPANET hanya menghubungkan 4 situs saja yaitu Stanford Research Institute, University of California, Santa Barbara, University of Utah, di mana mereka membentuk satu jaringan terpadu pada tahun 1969, dan secara umum ARPANET diperkenalkan pada bulan Oktober 1972. Tidak lama kemudian proyek ini berkembang pesat di seluruh daerah, dan semua universitas di negara tersebut ingin bergabung, sehingga membuat ARPANET kesulitan untuk mengaturnya.
Oleh sebab itu ARPANET dipecah manjadi dua, yaitu "MILNET" untuk keperluan militer dan "ARPANET" baru yang lebih kecil untuk keperluan non-militer seperti, universitas-universitas. Gabungan kedua jaringan akhirnya dikenal dengan nama DARPA Internet, yang kemudian disederhanakan menjadi Internet.

Internet Pada Saat Ini

Beberapa layanan populer di Internet yang menggunakan protokol di atas, ialah email/surat elektronik, Usenet, Newsgroup, berbagi berkas (File Sharing), WWW (World Wide Web), Gopher, akses sesi (Session Access), WAIS, finger, IRC, MUD, dan MUSH. Di antara semua ini, email/surat elektronik dan World Wide Web lebih kerap digunakan, dan lebih banyak servis yang dibangun berdasarkannya, seperti milis (Mailing List) dan Weblog. Internet memungkinkan adanya servis terkini (Real-time service), seperti web radio, dan webcast, yang dapat diakses di seluruh dunia. 

Selain itu melalui Internet dimungkinkan untuk berkomunikasi secara langsung antara dua pengguna atau lebih melalui program pengirim pesan instan seperti Camfrog, Pidgin (Gaim), Trilian, Kopete, Yahoo! Messenger, MSN Messenger Windows Live Messenger, Twitter,Facebook dan lain sebagainya.Internet dijaga oleh perjanjian bilateral atau multilateral dan spesifikasi teknikal (protokol yang menerangkan tentang perpindahan data antara rangkaian). Protokol-protokol ini dibentuk berdasarkan perbincangan Internet Engineering Task Force (IETF), yang terbuka kepada umum. Badan ini mengeluarkan dokumen yang dikenali sebagai RFC(Request for Comments). Sebagian dari RFC dijadikan Standar Internet (Internet Standard), oleh Badan Arsitektur Internet (Internet Architecture Board - IAB). Protokol-protokol Internet yang sering digunakan adalah seperti, IP, TCP, UDP, DNS, PPP, SLIP, ICMP,POP3, IMAP, SMTP, HTTP, HTTPS, SSH, Telnet, FTP, LDAP, danSSL.

Beberapa servis Internet populer yang berdasarkan sistem tertutup (Proprietary System), adalah seperti IRC, ICQ, AIM,CDDB, dan Gnutella.

Budaya Internet

Jumlah pengguna Internet yang besar dan semakin berkembang, telah mewujudkan budaya Internet. Internet juga mempunyai pengaruh yang besar atas ilmu, dan pandangan dunia. Dengan hanya berpandukan mesin pencari seperti Google, pengguna di seluruh dunia mempunyai akses Internet yang mudah atas bermacam-macam informasi. Dibanding dengan buku dan perpustakaan, Internet melambangkan penyebaran(decentralization) / pengetahuan (knowledge) informasi dan data secara ekstrem.

Perkembangan Internet juga telah memengaruhi perkembangan ekonomi. Berbagai transaksi jual beli yang sebelumnya hanya bisa dilakukan dengan cara tatap muka (dan sebagian sangat kecil melalui pos atau telepon), kini sangat mudah dan sering dilakukan melalui Internet. Transaksi melalui Internet ini dikenal dengan nama e-commerce.
Terkait dengan pemerintahan, Internet juga memicu tumbuhnya transparansi pelaksanaan pemerintahan melalui e-government seperti di kabupaten Sragen yang mana ternyata berhasil memberikan peningkatan pemasukan daerah dengan memanfaatkan Internet untuk transparansi pengelolaan dana masyarakat dan pemangkasan jalur birokrasi, sehingga warga di daerah terebut sangat di untungkan demikian para pegawai negeri sipil dapat pula di tingkatkan kesejahterannya karena pemasukan daerah meningkat tajam.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Cara menggunakan formula (rumus) pada microsoft word

Formula pada microsoft word adalah tool yang berfungsi untuk menyisipkan rumus pada tabel di microsoft office word seperti halnya pada rumus yang sering digunakan pada microsoft excel. Meskipun tidak sedetail seperti pada microsoft office excel fungsi formula pada ms word sangat membantu pengguna dalam penghitungan yang cepat dan akurat.

Formula pada ms word biasanya disisipkan pada tabel karena memang diperuntukan untuk menghitung seperti halnya pada ms excel. Sehingga pada saat data pada kolom tabel di rubah maka data yang lain akan menyesuaikan dengan data yang ada.

Untuk lebih memahami penggunaan formula pada microsoft word, perhatikan gambar dibawah ini.

Pada saat kita membuat tabel pada ms word, tentunya kita akan buat baris dan kolom, sehingga baris dan kolom ini harus sangat diperhatikan ketika kita akan menggunakan formula pada ms word. Karena seperti hanlnya pada microsoft excel, membuat formula pada ms word juga akan membutuhkan kecermatan dalam pembacaan cell pada kolom tersebut.

Cell pada kolom adalah pertemuan baris dan kolom dimana rumus formula tersebut akan disisipkan.
Untuk lebih jelasnya, ikuti contoh berikut ini untuk membuat formula pada microsoft word.

  1. Langkah pertama buat tabel pada microsoft word
  2. Selanjutnya isikan data sesuai dengan pada gambar berikut.


  3. Kemudian letakkan kursor pada cell dimana rumus akan diisikan.
  4. Selanjutnya klik layout pada menubar, kemudia pilih formula pada group data.
  5. Maka akan muncul jendela formula.


  6. Isikan rumus atau formula pada menu formula, seperti halnya pada contoh diatas kita akan mengalikan antara 2 da 3. Yang harus kita pahami adalah letak dari angka 2 dan 3. angka 2 terletak pada cell A2 sedangkan angka 3 terletak pada cell B2, sehingga kita akan membuat formula " =A2*B2 ".


  7. Selanjutnya klik OK dan lihat hasilnya.
  8. Untuk membuat rumus pada bagian bawahnya, yaitu perkalian antara 4 dan 5, maka kita juga harus memperhatikan letak cell antara angka 4 dan angka 5.
  9. Semoga bisa bermanfaat ...

Cara Menggunakkan Mail Merge
Mail Merge adalah suatu tools yang terdapat pada menu bar “Mailings” pada Microsoft Word. Dimana dapat kita manfaatkan untuk membuat database dokumen. Misalkan kita membuat undangan untuk 100 orang. Bukan berarti kita harus menulis surat sejumlah 100 buah untuk 100 undangan. Kita cukup membuat satu buah surat, dan untuk mengisikan nama dan alamat yang berbeda untuk tiap para undangan.


Mungkin penjelasan ini kurang dapat di pahami. Lebih mudahnya, mari kita bersama belajar membuat mail merge.

Langkah 1
Ketikan Surat, sebagai contoh singkat seperti di bawah :
 --------------------------------------------------------------------------------------------
Kepada :
Alamat :
Di harapkan kehadiran pada :
Pkl  : 15.00 WIB
Di Gelora Olahraga Kita
Atas perhatinnya, kami ucapkan terimakasih.

Hormat kami

Panitia
---------------------------------------------------------------------------------------------
Langkah 2(membuat mail merge)
-          - Klik menu bar Mailling
-          - Klik Start Mail Merge
-          - Pilih Letters

-          - Kemudian kita Klik Select Recipients

           - Pilih Type New List


- Kemudian akan muncul Windows seperti dibawah :

- Kemudian kita klik tombol “Customize Columns…”, karena kita hanya membutuhkan 2 field, yaitu Nama dan Alamat
-        -  Setelah kita klik tombol “Customize Columns…”, akan muncul kotak dialog seperti di bawah,


-         - Tugas kita disini ilaha menghapus semua field yang ada, dengan cara klik tombol “Delete”, dan akan muncul dialog pertanyaan seperti dibawah,


- Dan kita bias lihat bahwa field “Title” telah hilang, dan lakukan hal tersebut hingga field kosong, seperti gambar di bawah,

-          - Kemudian untuk mengisikan field “Nama” dan “Alamat”, kita klik tombol “Add”. Lihat gambar di bawah,


-          - Dan seterusnya hingga field “Alamat”, dan klik OK



-  Maka akan muncul dialog seperti dibawah,

-          - Di dialog ini, kita akan mengisikan data atau nama dan alamt orang yang akan kita undang, pilih “New      Entry” (sebanyak kebutuhan kita), lalu klik OK

     - Kemudian kita harus simpan data yang sudah kita inputkan, untuk nama terserah anda.

- Setelah selesai kita membuat data, maka kita menginjak langkah selanjutnya.


Langkah 3

-          - Menjalankan mai merge kita, lihat gambar di bawah,


Posisikan kursor kita di isian Kepada, dan kita klik tombol “Insert Merge Field”, pilih “Nama”, dan pilih “Alamat” untuk isian alamat, maka akan muncul otomatis seperti terlihat gambar dibawah,


-          - Kemudian untuk menampilkan data, kita Klik tombol “Preview Result”, seperti gambar
di bawah,



-          - Maksud angaka satu adlah, merupakan data ke-1, dan untuk melihat berikutnya, klik tombok Next, lihat gambar di bawah,




Dan undangan siap di print tanpa harus merubah atau mengulangi penulisan surat.

Mungkin ada beberapa diantara kita yang sedikit atau malah tidak paham dengan tutorial ini. Diharap untuk maklum.
Selamat Mencoba untuk teman-teman.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Rumus Microsoft Office Excel dan Fungsinya


 https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgykeHe9o4C9FB2vX3qCWS3vi0VPD_xZa2yKxW1lXFaSM0i_6pyQInoZ2l0MeSsmo0g9yJnjDG2GsZFaCxEPEgQqMjWRUMUhFGXuj_18T5ipr414xJ7HURk0wYgjFocp-LUyOxFYgguZEqB/s1600/ms-office-2007-beta-2-excel.png
A. Fungsi Aritmatika
Fungsi aritmatika merupakan kumpulan fungsi yang berisi perintah-perintah untuk mengolah data yang berupa numerik (angka). Contoh :
  1. SUM, dugunkan untuk menampilkan hasil penjumlahan nilai numerik. Struktur penulisannya :
    = SUM (nilai numerik)


  2. MOD, digunakan untuk menampilkan sisa hasil bagi dari nilai numerik. Struktur penulisannya :
     = MOD (nilai numerik)
     

  3. Round, digunakan untuk membulatkan angka desimal sesuai dengan jumlah digit desimal yang Anda inginkan. Struktur penulisannya :
     = ROUND (nilai desimal, jumlah digit desimal yang ingin dibulatkan)
     

B. Fungsi Statistik
Fungsi statistik adalah fungsi yang digunakan untuk mengolah data yang berupa numerik (angka) hanya saja operasi ini dilakukan dengan statistik. Contoh :
  1. MIN, digunakan untuk menampilkan nilai numerik yang terkecil. Struktur penulisannya :
     =MIN(range nilai numerik)
  2. MAX, digunakan untuk menampilkan numerik terbesar. Struktur penulisannya :
     =MAX(range nilai numerik)
  3. AVERAGE, digunakan untuk menampilkan rata-rata. Struktur penulisannya :
     =AVERAGE(range nilai numerik)
  4. COUNT, digunakan untuk menghitung jumlah sel dalam suatu range atau group data yang ada nilainya. Struktur penulisannya :
     =COUNT(range nilai numerik)
     















C. Fungsi Text
Fungsi text adalah kumpulan fungsi yang berisi perintah-perintah yang digunakan untuk mengolah data yang berupa text atau string. Contoh :
  1. LEFT, digunakan untuk menampilkan sejumlah karakter dari posisi yang paling kiri. Strukturnya :
     =LEFT(nilai string, jumlah huruf dari kiri)
     

  2. RIGHT, digunakan untuk menampilkan sejumlah karakter dari posisi paling kanan. Strukturnya :
     =RIGHT(nilai string, jumlah huruf dari kanan)
     

  3. MID, digunakan untuk menampilkan sejumlah karakter dari posisi tengah. Strukturnya :
     =MID(alamat cell, posisi huruf dari kiri, jumlah huruf yang ingin ditampilkan dari posisi tersebut).
     

  4. LEN, digunakan untuk menampilkan jumlah huruf atau karakter dari suatu nilai string. Strukturnya :
     =LEN(nilai string)
     

D. Fungsi Date and Time
Fungsi date and time adalah sekumpulan fungsi yang berisi perintah-perintah untuk mengolah data yang mempunyai format tanggal (dd/mm/yy) atau waktu (hh:mm:ss). Contoh :
  1. NOW, digunakan untuk menampilkan tanggal dan waktu saat ini. Cara penulisan formulanya :
     =NOW( )
  2. DAY, digunakan untuk menampilkan tanggal. Penulisannya :
     =DAY(nilai date)
    Misalnya formula =DAY(A2), maka menunjukan tanggal dari sel A2 atau =DAY("08/07/2008"), maka hasilnya 08
  3. MONTH, digunakan untuk mengetahui dan menampilkan bulan. Contohnya :
     =MONTH("08/07/2008"), maka hasilnya adalah 07;
     =MONTH(A2), akan menunjukan bulan dari sel A2
  4. YEAR, digunakan untuk menampilkan tahun. Contohnya :
     =YEAR('08/07/2008"), maka hasilnya adalah 2008;
     =YEAR(A2), akan menunjukan tahun dari sel A2.
  5. WEEKDAY, digunakan untuk menampilkan nama hari. Contohnya :
     =WEEKDAY("08/07/2008"), hasilnya adalah 3. Maksudnya hari ke-3 adalah Rabu;
     =WEEKDAY (A2), akan menunjukan nama hari dari sel A2
  6. HOUR, digunakan untuk menampilkan jam. Contohnya :
     =HOUR(01:30:22), maka hasilnya adalah 01;
     =HOUR (A2), akan menunjukan jam dari sel A2
  7. MINUTE, dugunakan untuk menampilkan menit. Contohnya :
     =MINUTE(01:30:22), maka hasilnya adalah 30;
     =MINUTE(A2), akan menunjukan menit dari sel A2
  8. SECOND, digunakan untuk menampilkan detik. Contohnya :
     =SECOND(01:30:22), maka hasilnya adalah 22;
     =SECOND(A2), akan menunjukan detik dari sel A2

E. Fungsi Logika
Fungsi logika merupakan sekumpulan fungsi yang berisi perintah-perintah untuk mengoperasikan data secara logika. Contoh :
  1. IF Tunggal, Struktur penulisan formulanya :
    =IF(nilai yang dicek, nilai jika kondisi benar, nilai jika kondisi salah)
     

  2. IF Ganda, ada kalanya permasalahan tidak cukup diselesaikan dengan satu (1) fungsi saja, tetapi harus diselesaikan dengan beberapa fungsi if. Struktur umum formula :
     =IF(test 1; IF(test 2;perintah3; perintah4), perintah2).
     
Apabila ingin mengisi jurusan dengan membaca kode :
A1 - IPA
A2 - IPS
A3 - Sosial; maka rumus C3, ditulis sebagi berikut.
 =IF(B3="A1";"IPA"; IF(B3="A2";"IPS";"Sosial")). Hasilnya sebagai berikut :


3. Fungsi AND, digunakan untuk menguji kebenaran persyaratan semua isi sel lembar kerja. Strukturnya :
    =AND(syarat1, syarat2,syarat3...syarat-N)
4. Fungsi OR, digunakan untuk menguji kebenaran persyaratan salah satu isi sel lembar kerja. Strukturnya :
    =OR(syarat1, syarat2, syarat3...syarat-N)





F. Fungsi Pembacaan Tabel
Microsoft Excel menyajikan tabel secara vertikal dan horisontal. Fungsi pembacaan tabel pada Microsoft Excel adalah sebagai berikut.
  1. VLOOKUP (Vertikal Lookup), digunakan untuk membaca tabel sumber yang bentuknya tegak lurus (vertikal). Strukturnya :
     =VLOOKUP(Lookup value, Table array, Col_index_num, Range Lookup)
  2. HLOOKUP (Horizontal Lookup), digunakan untuk membaca tabel sumber yang bentuknya melintang (horizontal). Strukturnya :
     =HLOOKUP(Lookup value, Table array, Row_index_num, Range Lookup)
Keterangan :
Lookup value : kunci pembacaan antara kedua tabel
Table array : range table sumber
Col Index_num : nomor kolom dari tabel sumber
Row Index_num : nomor baris dari tabel sumber
Range Lookup : selalu bernilai 0 (boleh tidak dituliskan).

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Rumus ( Teori ) TIK Tentang :

A . Microsoft Word

B . Microsoft Excel

C . Pengetahuan Umum Tentang Blog

D . Pengetahuan Umum Tentang Internet

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Sistem perpajakan adalah cara yang digunakan oleh pemerintah untuk memungut atau menarik pajak dari rakyat dalam rangka membiayai pembangunan dan pengeluaran pemerintah lainnya.

Ciri dari corak sistem perpajakan di Indonesia berdasarkan undang-undang yang berlaku antara lain sebagai berikut.

a. Bahwa pemungutan pajak merupakan perwujudan dari pengabdian dan peran serta masyarakat untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
b. Tanggung jawab atas kewajiban pelaksanaan pemungutan pajak berada pada anggota masyarakat wajib pajak sendiri.
c. Anggota masyarakat wajib pajak diberi kepercayaan untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang (self assessment).

Oleh karena itu, pemerintah mengatur sistem perpajakan yaitu Undang-Undang Perpajakan yang baru, yang terdiri atas UU Nomor 16 tahun 2000, UU Nomor 17 tahun 2000, UU Nomor 18 tahun 2000, dan UU Nomor 12 tahun 1994 tentang perubahan atas UU Nomor 9 tahun 1994, UU Nomor 10 tahun 1994, UU Nomor 11 tahun 1994, dan UU Nomor 12 tahun 1994.


a . Undang-Undang Nomor 16 tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Undang-undang ini berisi dua bab, yaitu:

1) Bab I mengenai pengertian dasar yang berkaitan dengan pajak dan perhitungan pajak.

Dalam UU ini berisi pengertian berikut.

a) Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungutan pajak dan pemotongan pajak tertentu.

b) Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan lainnya, BUMN atau BUMD dengan nama Pendapatan Kena Pajak (PKP) dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pension, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.

c) Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang. Mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.

d) Pengusaha kena pajak adalah pengusaha sebagaimana dimaksud diatas yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenakan berdasarkan UU Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali pengusaha kecil yang memilih untuk dikukuhkan menjadi pengusaha kena pajak.

e) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

f) Masa pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 (satu) tahun takwim atau jangka waktu lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan paling lama 3 (tiga) bulan takwim.

g) Tahun pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun takwim kecuali bila wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwim.

h) Bagian tahun pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 (satu) tahun pajak.

i) Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak atau dalam bagian tahun pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

j) Surat pemberitahuan adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak, dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.



b. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan

Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Sementara itu, penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima, baik berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia, yang dapat menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan.

1) Subjek Pajak Penghasilan
Subjek pajak meliputi:
a) - orang pribadi
- warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak
b) badan
c) bentuk usaha tetap, yaitu bentuk usaha yang digunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau badan yang tidak didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia, untuk menjalankan usaha dan melakukan kegiatan di Indonesia Subjek pajak terdiri atas subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri.

a) Subjek pajak dalam negeri adalah:
- orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan;
- badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia;
- warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.

b) Subjek pajak luar negeri adalah:
- orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan badan yang menjalankan usaha;
- orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia.

2) Objek Pajak Penghasilan
Objek pajak penghasilan adalah penghasilan yang setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar negeri, yang dpaat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam Bentuk apapun, termasuk:

a) penggantian atau imbahan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam UU ini;b) hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan
c) laba usaha;
d) keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta;
e) penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya;
f) bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;
g) dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian SHU koperasi;

h) royalti;
i) sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
j) penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;
k) keuntungan karena pembebasan utang;
l) keuntungan karena selisih kurs mata uang asing;
m) selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;
n) premi asuransi;
o) iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari wajib pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
p) tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

Pajak atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lannya di bursa efek, penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau tabungan serta penghasilan tertentu lainnya, pengenaan pajaknya diatur dengan peraturan pemerintah.

3) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/ PMK.03/2005 ditetapkan tanggal 30 Desember 2005, tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak.

a) Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak disesuaikan menjadi sebagai berikut.
- Rp13.200.000,00 (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak Orang Pribadi;
- Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
- Rp13.200.00,00 (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami;
- Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak (3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

b) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku sejak tahun pajak 2006.

4) Tarif Pajak Penghasilan
Menurut UU Nomor 17 tahun 2000, tarif pajak yang ditetapkan atas penghasilan wajib pajak perseorangan (orang pribadi) dengan ketentuan sebagai berikut. Sementara itu, wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap ditentukan sebagai berikut.



Sementara itu, wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap ditentukan sebagai berikut.



Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan

1) Jumlah Penghasilan Kena Pajak (PKP) Rp 120.000.000,00. Pajak Penghasilan terutang dihitung:



2) Seorang wajib pajak mempunyai penghasilan neto setiap tiga bulan Rp 24.320.000,00 wajib pajak tersebut berstatus kawin dan mempunyai 3 orang anak, sedangkan istrinya tidak mempunyai usaha. Dengan demikian perhitungan PPh sebagai berikut.





c. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

1) Objek Pajak

Menurut Pasal 4, yang menjadi objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah:

a) penyerahan barang kena pajak di dalam daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha,
b) impor barang kena pajak,
c) penyerahan jasa kena pajak yang dilakukan di dalam daerah pabean oleh pengusaha,

d) pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean,
e) pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean,
f) ekspor barang kena pajak oleh pengusaha kena pajak.

Menurut Pasal 5, di samping pengenaan PPN, dikenakan juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM), yaitu:

a) penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan barang kena pajak yang tergolong mewah tersebut di dalam daerah pabean dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya,

b) impor barang kena pajak yang tergolong mewah.

2) Tarif PPN dan PPn BM

Menurut Pasal 7 UU Nomor 11 Tahun 2000, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah:

a) tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen),

b) tarif Pajak Pertambahan Nilai atas Ekspor Barang Kena Pajak adalah 0% (nol persen),

c) dengan peraturan pemerintah, tarif pajak dapat diubah serendah-rendahnya 5% (lima persen) dan setinggi-tingginya 15% (lima belas persen).

Tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM), menurut Pasal 8, adalah:

a) tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah serendahrendahnya 10% (sepuluh persen) dan setinggitingginya 75% (tujuh puluh lima persen),

b) atas ekspor barang kena pajak yang tergolong mewah dikenakan pajak dengan tarif 0% (nol persen),

c) dengan peraturan pemerintah ditetapkan kelompok barang kena pajak yang tergolong mewah yang dikenakan PPn BM,

d) macam dan jenis barang yang dikenakan PPn BM atas barang kena pajak yang tergolong mewah ditetapkan oleh Menteri Keuangan.



d. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak pusat yang hasil pemungutannya diserahkan ke pemerintah daerah, untuk membiayai pembangunan di wilayahnya.

1) Objek PBB

Objek pajak dalam Pajak Bumi dan Bangunan adalah bumi dan atau bangunan. Sementara itu, objek pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan adalah:

a) Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.

b) Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala atau yang sejenis dengan itu.

c) Merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani hak.

d) Digunakan oleh perwakilan diplomat, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik.

e) Digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.

2) Tarif PBB

Tarif PBB yang dikenakan pada objek pajak adalah 0,5% dari Nilai Jual Objek Kena Pajak (NJOKP). Dan besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) ditetapkan sebesar Rp8.000.000,00 untuk setiap wajib pajak.

Adapun dasar pengenaan PBB adalah sebagai berikut.
a) Dasarnya adalah nilai jual objek pajak.

b) Besarnya nilai jual objek pajak ditetapkan 3 tahun sekali oleh Menteri Keuangan, kecuali untuk daerah tertentu ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan daerahnya.

c) Dasar perhitungan pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak Kena Pajak (NJOPKP) yang ditetapkan serendahrendahnya 20% dan setinggi-tingginya 100% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

d) Besarnya nilai jual kena pajak ditetapkan dengan peraturan pemerintah dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional.





3) Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan

Pembagian hasil penerimaan PBB diatur dalam Peraturan Pemerintah, namun pada garis besarnya penerimaan tersebut dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Ketentuan besarnya persentase (%) dan urutan pembagian hasil penerimaan PBB antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah adalah sebagai berikut.

a) Hasil penerimaan PBB merupakan penerimaan Negara (100%).
b) 10% dari hasil penerimaan PBB, untuk pemerintah pusat dan disetor ke kas negara.
c) 90% dari hasil penerimaan PBB, untuk pemerintah daerah.
d) 90% untuk pemerintah daerah tersebut masih harus dikurangi dengan 10% untuk biaya pemungutan. Sisanya: - Untuk Pemerintah Daerah Tk I 20%
- Untuk Pemerintah Daerah Tk II 80%





e. Peraturan Pemerintah RI Nomor 24 Tahun 2000 tentang Bea Meterai

Berdasarkan peraturan pemerintah tersebut, besarnya bea meterai ditentukan sebagai berikut.

1) Surat perjanjian, akta notaris, akta PPAT, surat lamaran sebesar Rp 6.000,00.
2) Dokumen nominal Rp 250.000,00 – Rp 1.000.000,00 sebesar Rp 3.000,00 lebih dari Rp 1.000.000,00 sebesar Rp 6.000,00.
3) Cek dan bilyet giro sebesar Rp 3.000,00.

Sebagai gambaran tentang besarnya penerimaan dari pajak negara, berikut ini disajikan perkembangan penerimaan beberapa jenis pajak-pajak negara dari tahun 2006–2007.



  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS